Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Sistem Informasi ASN Pemprov jawa Timur; SI ASN dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan informasi kepegawaian yang akurat dan real time di lingkungan Pemerintah Provinsi secara sistematis dan terpadu; SI ASN bertujuan untuk: a. mendukung manajemen ASN yang rasional dan berbasis sistem merit; b. mewujudkan database kepegawaian yang lengkap, valid, terbaru (up to date) dan terintegrasi; c. menyajikan bahan analisis kepegawaian; d. menyediakan layanan kepegawaian; dan e. pembuatan laporan kepegawaian. Manfaat SI ASN antara lain: a. memberikan informasi kepegawaian yang cepat, akurat dan bahan pertimbangan karier pegawai ASN; dan b. pelayanan kepegawaian secara online yang mudah, real time dan cepat dilakukan; SI ASN terdiri dari: a. Master Data; dan b. Modul SI ASN. Login SI ASN; Pengelola SI ASN terdiri dari Administrator dan Fasilitator; Layanan Kepagawaian; Peningkatan Kompetensi, monitoring dan Evaluasi; Informasi Kepegawaian; Mekanisme Pelaksanaan SI ASN; Infrastruktur Teknologi Informasi; Pengembangan SI ASN; Kemanan Informasi; Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan SI ASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; Keadaan Darurat (Dalam hal SI ASN mengalami kegagalan yang disebabkan keadaan darurat, proses manajemen kepegawaian dilakukan secara manual; Dalam hal keadaan darurat berakhir, pemutakhiran data atas layanan kepegawaian dilakukan kembali melalui SI ASN); Dalam rangka menjamin kelancaran SI ASN perlu dibentuk Tim ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat