Peraturan Gubernur ini mengatur Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Jawa Timur dengan Substansi: (a) Asas dan tujuan; (b) Kegiatan penerimaan; (c) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); (d) Jalur PPDB; (e) Pagu dan zona sekolah; (f) Kuota asal calon peserta didik baru; (g) Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat