retribusi
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Penyediaan Jasa Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu kewenangan Daerah yang berpotensi menjadi salah satu sumber pendapatan Daerah guna mendukung peningkatan pelayanan kepentingan dan kemanfaatan umum; Retribusi Penggantian Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, termasuk jenis Retribusi Jasa Umum yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh Perorangan atau Badan Hukum sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan (2) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2001, dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat saat ini.
- 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pokok–Pokok Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (LNRI Tahun 1974 Nomor 55, TLNRI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (LNRI Tahun 1997 Nomor 41, TLNRI Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2000
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dangan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Lambang Negara
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Kepada Daerah
12. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
13. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengeloaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Peyelenggaraan Pemerintah Daerah
15. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah
16. Keputusan Presiden RI Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blanko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 02 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 07 Tahun 2005 Tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa/Kelurahan
- RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA DAN AKTA CATATAN SIPIL
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2001
- 8 halaman
|