Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kejelasan proses dan tanggungjawab dalam penyelesaian pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dalam sistem PTSP, selain itu untuk terciptanya kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh Perizinan dan Non Perrzinan, terwujudnya kepastian hukum dalam pelayanan Perrzinan dan Non Perizinan; terlaksananya peningkatan kecepatan proses pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat