Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kecamatan, Desa, Camat, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, Pelaksana Teknis, dan Struktur Organisasi; Struktur Organisasi Pemerintah Desa; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Jenis Desa; Pengawasan dan Pembatalan Peraturan Desa Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat