Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2016

Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan Umum; Jenis Pemilihan Kepala Desa Serentak; Tahapan Persiapan; Tahapan Pencalonan; Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; Tahapan Penetapan; Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.22, TBD No.22, LL KAB. KAPUAS HULU: 31 HLM
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1775 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan