Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan Umum; Jenis Pemilihan Kepala Desa Serentak; Tahapan Persiapan; Tahapan Pencalonan; Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara; Tahapan Penetapan; Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat