Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Pola Pengelolaan Keuangan; Pelaksanaan Anggaran; Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Dewan Pengawas; Remunerasi; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi dan Penilaian Kinerja; Ketentuan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat