penyertaan modal daerah
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/NO.58
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga
ABSTRAK: |
- a. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah, dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah diperlukan upayaupaya dan usaha-usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah
b. Mengadakan usaha-usaha Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga adalah merupakan salah satu sarana untuk menambah dan meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Daerah
- 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 104 Tahun 2000
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
8. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001
- Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga bertujuan untuk meningkatkan Pertumbuhan Perekonomian Daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2002.
- 12
|