PENGELOLAAN INVESTASI PADA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER AGOESDJAM KABUPATEN KETAPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2016/NO.29, TBD No.29, LL KAB. KETAPANG: 17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Investasi Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam dapat melakukan investasi sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan rumah sakit;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.1 Tahun 2008;
- Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan dan Tanggung Jawab; Sumber Dana Investasi; Jenis dan bentuk Investasi; Pengelolaan Investasi; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
- 17 halaman
|