PENGELOLAAN PIUTANG PADA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER AGOESDJAM KABUPATEN KETAPANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/NO.28, TBD No.28, LL KAB. KETAPANG: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Piutang Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang
ABSTRAK: |
- bahwa Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan/atau transaksi yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Kabupaten Ketapang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.24 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014;
- Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Piutang; Pengahpusan Piutang; Akuntansi dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
- 11 halaman
|