Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2008

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2008
Tanggal Berlaku
19 Mei 2008
Sumber
LN. 2008 No. 79, TLN No. 4856, LL SETNEG : 14 HLM
Subjek
ASURANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2428 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian
Diubah dengan :
  1. PP No. 81 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
Mengubah :
  1. PP No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian
  2. PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan