retribusi
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2005/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN YANG DIKUASAI PEMERINTAH DAERAH UNTUK PEMASANGAN REKLAME
ABSTRAK: |
- Pemasangan reklame yang
menggunakan tanah dan atau bangunan
yang dikuasai, dibawah pengawasan
Pemerintah Daerah perlu pengawasan
penataan dan pembinaan agar tercipta
lingkungan perkotaan yang bersih,
indah, aman, tertib dan bermoral,
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
, Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 1971 tentang Perubahan Batasbatas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86
Tahun 1999 tentang Perubahan Nama
Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Makassar dalam Wilayah Propinsi
Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah
- RETRIBUSI
PENGGUNAAN TANAH DAN ATAU
BANGUNAN YANG DIKUASAI
PEMERINTAH DAERAH UNTUK
PEMASANGAN REKLAME.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2005.
- 27 halaman
|