standar biaya-tugas belajar-pns-biaya pendidikan-mahasiswa-ikatan dinas-IPDN-Institut Pemerintahan Dalam negeri
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11, TBD No.11, LL KAB. SINTANG: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Penyelenggaraan Tugas Belajar bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Biaya Pendidikan bagi mahasiswa Ikatan Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK: |
- Pertimbangan Perda ini adalah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan tugas belajar secara layak dan mengatur serta menertibkan pembiayaan dimaksud. Selain itu, peraturan sebelumnya dianggap sudah tidak relevan.
- UU nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 19 tahun 2005; PP Nomor 17 Tahun 2010; PP NOmor 53 Tahun 2010;
Perda Sintang Nomor 1 Tahun 2008; Perda Sintang Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan ini berfokus pada pengaturan standar biaya penyelenggaraan tugas belajar pada jenjang perguruan tinggi dan pendidikan yang diikuti mahasiswa IPDN dari kabupaten Sintang selama periode 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
- Peraturan Bupati Sintang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Penyelengaraan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Ikatan Dinas Institut Pemerintahan Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah Kabupaten Sintang, (Berita Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2013 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 Halaman dan 2 Halaman penjelasan
|