Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp1.633.794.411.343,86 bertambah sejumlah Rp.99.563.435.911,29 sehingga menjadi Rp1.733.357.847.255,15, dengan rincian sebagai berikut : 1. Pendapatan : a. Semula Rp1.623.870.195.568,86 b. Bertambah/(berkurang) Rp(5.734.625.468,41) Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp1.618.135.570.100,45 2. Belanja a. Semula Rp1.633.794.411.343,86 b. Bertambah/(berkurang) Rp99.563.435.911,29 Jumlah Belanja setelah perubahan Rp1.733.357.847.255,15 3. Pembiayaan Daerah : a. Penerimaan 1) Semula Rp20.024.215.775,00 2) Bertambah/(berkurang) Rp106.438.519.906,63 Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp126.462.735.681,63

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2016
Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 15
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 640 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan