STANDAR KOMPETENSI JABATAN MANAJERIAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2016/No.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatan
struktural eselon II, III dan IV lingkup pemer intah Kota
Kendari perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Manajerial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Kompetensi Jabatan
Manajerial Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Daerah Kota Kendari;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44)
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 100 Tahun 2000 ten tang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33,
Tambahan Lemaran Negara Republik Indonesia Nomor
4194);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15:, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 164);
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 297);
7. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota
KendariTahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan · Daerah kota
Kendari Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2015 Nomor 10)
- KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
STANDAR KOMPETENSI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
- 5
|