EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA PEMERINTAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD. 2017/NO.321, LL KAB. MALUKU TENGAH: 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan evaluasi. Dalam rangka pelaksanaan evaluasi atas akuntabilitas kinerja SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, maka Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja SKPD Kabupaten Maluku Tengah, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU N0.46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No.29 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.12 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.4 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah lingkup pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang tertuang secara rinci pada bagian Lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan peraturan ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
- Mencabut Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
- Lampiran: 21 hlm.
|