Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1950

Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
16
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1950
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Agustus 1950
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 1950
Tanggal Berlaku
15 Agustus 1950
Sumber
LN. 1950 No.45/ bphn.go.id : 5 Hlm
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 20708 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 121 Tahun 2024 tentang Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta
    ketentuan yang mengatur mengenai Kota Yoryakarta dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. UU No. 108 Tahun 2024 tentang Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat
    ketentuan yang mengatur mengenai Kota Cirebon dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. UU No. 104 Tahun 2024 tentang Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat
    ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bandung dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. UU No. 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat
    ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bogor dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dicabut sebagian dengan :
  1. UU No. 121 Tahun 2024 tentang Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Yogyakarta dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. UU No. 108 Tahun 2024 tentang Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Cirebon dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. UU No. 104 Tahun 2024 tentang Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bandung dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. UU No. 100 Tahun 2024 tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bogor dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diubah dengan :
  1. UU No. 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
Mencabut :
  1. UU No. 17 Tahun 1947 tentang Pembentukan Haminte-Kota Yogyakarta
  2. UU No. 16 Tahun 1947 tentang Pembentukan Haminte-Kota Surakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan