1970
Undang-undang (UU) NO. 13, LN. 1970, LL SETNEG : 5 HLM
Undang-undang (UU) tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 1970.
- UU ini mencabut Undang-undang No. 75 tahun 1954 tentang Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Undang-undang No. 5 Prps. tahun 1961 tentang Segi-segi Protokoler dalam Tindakan Kepolisian terhadap Anggota Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
|