Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 22 Tahun 2015

PROGRAM KURSUS BAHASA ASING BERBASIS DESA/KELURAHAN KABUPATEN BANYUWANGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Program Kursus Bahasa Asing berbasis Desa/Kelurahan berfungsi memberikan fasilitas dan manfaat kecakapan personal (keterampilan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa asing yang diminatinya) bagi warga masyarakat di wilayah Desa/Kelurahan; 2. rogram Kursus/Pelatihan bahasa asing diselenggarakan oleh lembaga pendidikan nonformal dan atau instansi yang ditunjuk oleh dinas pendidikan.Penyelenggara program melaksanakan pembelajaran sebanyak 201 jam pelajaran, dengan 67 kali tatap muka, setiap kali tatap muka 3 (tiga) jam pelajaran dengan waktu masing-masing 60 menit; 3. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini. Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2015 tentang PROGRAM KURSUS BAHASA ASING BERBASIS DESA/KELURAHAN KABUPATEN BANYUWANGI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
07 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2015
Tanggal Berlaku
07 Mei 2015
Sumber
BD NOMOR 22
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan