Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, tugas dan fungsi LPSE, Organisasi, Pegawai LPSE, Pembiayaan LPSE, Tunjangan, Honorarium dan Pendidikan, Tata Kerja, Tata Cara Pelaksanaan e-Procurement, Para Pihak dalam pelaksaanaan e-procurement, Pusat Informasi LPSE, Pengaduan, Ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat