Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 6 Tahun 2015

KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar; 2. Alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dan standar teknis dengan mempertimbangkan jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2015; 3. Produsen wajib melakukan pemantauan dan monitoring terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai dengan Lini IV sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berlaku; 4. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Banyuwangi wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran, penggunaan dan harga pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2015 tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
02 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD NOMOR 6
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan