APBD
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No . 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dimana Kepala Daerah Mengajukan Rancangan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersam
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Praturan Perundang-Undangan; 3. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 4. U ndang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
- MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
- 7 halaman
|