RENCANA PEMBANGUNAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar Tahun 2014-2019
ABSTRAK: |
- Dalam ranagka implementasi penjabaran Visi dan Misi program kerja Walikota dan Wakil Walikota Makassar periode Tahun 2014-2019 disusun Rencana Pembangunan disusunlah Rencana Pembangunan Jangka Menengah dengan memperhatiakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menenngah Provinsi serta memperhatikan kondisi lingkungan strategis di daerah dan hasil evaluasi encana Pembangunan Jangka Menengah periode sebelumya.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Undang-Undang No 33Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
- MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA MAKASSAR TAHUN 2014-2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
- 14 halaman
|