Partai Politik - Golongan Karya
1975
Undang-undang (UU) NO. 3, LN. 1975/ No. 32, TLN NO. 3062, LL SETNEG : 9 HLM
Undang-undang (UU) tentang Partai Politik dan Golongan Karya
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 1975.
- Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : a. UU Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian; b. UU Nomor 13 Prps Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai; dan UU Nomor 25 Prps Tahun 1960 tentang Perobahan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960.
|