Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 4 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 50 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH DAN LUAR DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf a dihapus; Ketentuan dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf b diubah; Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (6) huruf a.2 dan a.3. diubah; Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (6) huruf b.2.1 dan b.2.2. diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LIMA PULUH KOTA NOMOR 50 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM DAERAH DAN LUAR DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
19 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2016
Tanggal Berlaku
19 Februari 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 4
Subjek
APBD - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan