Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2007

Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
15
Tahun
2007
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja
Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2007
Diundangkan Tanggal
05 Februari 2007
Berlaku Tanggal
05 Februari 2007
Sumber
LN.2007/NO.34, TLN NO.4701, LL SETNEG : 21 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...