ORGANISASI DAN TATA KERJA
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
Dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK: |
- Nama Rumah Sakit Umum Daerah “Massenrempulu” Kabupaten Enrekang sudah dikenal luas baik dikalangan masyarakat Kabupaten Enrekang maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Enrekang belum menyebut nama ”Massenrempulu” sehingga dipandang perlu melakukan perubahan.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawes
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKHNIS DAERAH KABUPATEN ENREKANG
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKHNIS DAERAH KABUPATEN ENREKANG
- 4 halaman
|