Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2007

Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2007
Tanggal Berlaku
02 Januari 2007
Sumber
LN. 2007 No. 2, TLN No. 4676, LL SETNEG : 69 HLM
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 19059 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
Mencabut :
  1. PP No. 13 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. PP No. 67 Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan