Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1978

Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7
Tahun
1978
Judul
Undang-undang (UU) tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 1978
Diundangkan Tanggal
18 Desember 1978
Berlaku Tanggal
18 Desember 1978
Sumber
LN. 1978/ No. 52, TLN NO. 3128, LL SETNEG : 11 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...
Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...