Hak Keuangan/Administratif - Pimpinan - Anggota - Lembaga Tertinggi/Tinggi - Bekas Pimpinan - Bekas Anggota
1980
Undang-undang (UU) NO. 12, LN. 1980, LL SETNEG : 10 HLM
Undang-undang (UU) tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 1980.
- Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1971, dan segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
|