Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 73 Tahun 2017

Transaksi Non Tunai dan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Transaksi Non Tuna dan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir,Transaksi Non Tunai adalah pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak yang lain dengan mengunakan instrumen berupa alat pembayaran mengunakan kartu ( APMK ),Cek,Bilyetgiro,uang elektronik atau sejenisnya.Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang di lakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 73 Tahun 2017 tentang Transaksi Non Tunai dan Konfirmasi Status Wajib Pajak pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
05 September 2017
Tanggal Pengundangan
05 September 2017
Tanggal Berlaku
05 September 2017
Sumber
LD.2017/NO.73
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 3320 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan