DAK BIDANG KESEHATAN – REVISI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD. 2016/NO.258, LL KAB. MALUKU TENGAH: 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Revisi DAK Bidang Kesehatan serta Sarana dan Prasarana Penunjang Sub Bidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016 pada Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d, rincian DaK fisik menurut provinsi/Kabupaten/Kota Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Bahwa sesuai dengan surat permohonan Direktur RSUD Masohi Nomor 445/RSUD.M/XI/2016 tanggal 21 November 2016 perihal Permohonan Revisi DPA DAK SKPD RSUD Masohi Tahun Anggaran 2016, dengan mempertimbangkan terbatasnya waktu pelaksanaan kegiatan fisik bangunan/gedung sehingga anggaran kegiatan fisik dimaksud dialihkan ke Kegiatan Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Revisi DAK Bidang Kesehatan serta Sarana dan Prasarana Penunjang Sub Bidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016 pada Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No.46 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.13 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.66 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015; Permendagri No.52 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan No.80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2015; Permenkeu No.139 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur revisi Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan serta Sarana dan Prasarana Penunjang Sub Bidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016 dari kegiatan fisik menjadi kegiatan non fisik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
- Lampiran: 3 hlm.
|