Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 36 Tahun 2016

Revisi DAK Bidang Kesehatan serta Sarana dan Prasarana Penunjang Sub Bidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016 pada Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur revisi Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan serta Sarana dan Prasarana Penunjang Sub Bidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016 dari kegiatan fisik menjadi kegiatan non fisik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Revisi DAK Bidang Kesehatan serta Sarana dan Prasarana Penunjang Sub Bidang Sarpras Kesehatan Tahun Anggaran 2016 pada Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
22 November 2016
Tanggal Pengundangan
22 November 2016
Tanggal Berlaku
22 November 2016
Sumber
BD. 2016/NO.258, LL KAB. MALUKU TENGAH: 4 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 35 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan