Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 2 Tahun 2016

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mempunyai harapan untuk mempertemukan dua titik setimbang antara hak perokok dan non perokok, mengingat merokok bukan merupakan aktivitas yang melanggar hukum meskipun dampak asap rokok dianggap lebih berbahaya kepada non perokok . Kawasan tanpa asap rokok merupakan salah satu upaya membatasi aktivitas merokok sehingga hak kesehatan nonn perokok tetap terlindungi. Namun, ruang bagi perokok untuk merokok masih disediakan. Perda ini mengatur penetapan area yang merupakan kawasan tanpa rokok.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
25 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2016
Tanggal Berlaku
25 Juli 2016
Sumber
LD.2016/NO.2, TLD No.2, LL KAB. SINTANG: 25 HLM
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1175 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan