Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1982

Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1982
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Maret 1982
Tanggal Pengundangan
11 Maret 1982
Tanggal Berlaku
11 Maret 1982
Sumber
LN. 1982/ No. 12, TLN. No. 3215, LL SETNEG : 8 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 43391 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan