Mahkamah Agung - PENGADILAN
1985
Undang-undang (UU) NO. 14, LN. 1985/ No. 73, TLN. No. 3316, website. dpr.go.id : 19 HLM
Undang-undang (UU) TENTANG Mahkamah Agung
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatur kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi Mahkamah Agung.
- Dasar hukum UU ini adalah: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan, susunan, kekuasaan, dan hukum acara mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Susunan Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung. Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: a. permohonan kasasi; b. sengketa tentang kewenangan mengadili; dan c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 1985.
- Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung sepanjang mengenai ketentuan tentang Mahkamah Agung dinyatakan tidak berlaku.
- Telah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 27/PUU-XI/2013.
|