Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pejabat Pengelola barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Pengaanggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat