Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1989

Peradilan Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1989
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Desember 1989
Tanggal Pengundangan
29 Desember 1989
Tanggal Berlaku
29 Desember 1989
Sumber
LN.1989/ No.49 , TLN NO. 3400, website dpr.go.id : 24 HLM
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 76450 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  2. UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Mencabut :
  1. PP No. 45 Tahun 1957 tentang Menetapkan Peraturan Tentang Pengadilan Agama di Luar Jawa-Madura

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan