Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seram Bagian Timur. PDAM Kabupaten Seram Bagian Timur didirikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal dasar PDAM Kabupaten Seram Bagian Timur terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dan neraca permulaan PDAM Kabupaten Seram Bagian Timur yang berasal dari semua aktiva dan pasiva UPT Air Bersih Kabupaten Seram Bagian Timur. Modal dasar dapat ditambahkan dari hasil pemisahan aset PDAM MITRA KARYA Kabupaten SBT yang ada di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, APBD Kabupaten Seram Bagian Timur, APBD Provinsi Maluku, APBN, dan sumber dana lain yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat