Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 13 Tahun 2016

Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seram Bagian Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seram Bagian Timur. PDAM Kabupaten Seram Bagian Timur didirikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal dasar PDAM Kabupaten Seram Bagian Timur terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dan neraca permulaan PDAM Kabupaten Seram Bagian Timur yang berasal dari semua aktiva dan pasiva UPT Air Bersih Kabupaten Seram Bagian Timur. Modal dasar dapat ditambahkan dari hasil pemisahan aset PDAM MITRA KARYA Kabupaten SBT yang ada di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, APBD Kabupaten Seram Bagian Timur, APBD Provinsi Maluku, APBN, dan sumber dana lain yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seram Bagian Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Timur
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bula
Tanggal Penetapan
16 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2016
Tanggal Berlaku
16 Juli 2016
Sumber
BD.2016/251, LL SETDA KAB. SBT : 22 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan