1990
Undang-undang (UU) NO. 11, website peraturan.go.id : 8 hlm
Undang-undang (UU) tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 1990.
- Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 2 Pnps Tahun 1961
tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 274, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Pnps Tahun
1963 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 117), dan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Raya. Tetap Sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2671), dinyatakan tidak berlaku lagi.
|