Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1990

Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Detail Peraturan
Jenis
Undang-undang (UU)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
11
Tahun
1990
Judul
Undang-undang (UU) tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 November 1990
Diundangkan Tanggal
14 November 1990
Berlaku Tanggal
14 November 1990
Sumber
website peraturan.go.id : 8 hlm
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta

Mencabut :

  1. UU No. 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta

Uji Materi Mahkamah Konstitusi
Belum ada data...