Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 11 Tahun 2016

Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Penanqanan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai acuan bagi Pimpinan Unit Kerja dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bula
Tanggal Penetapan
24 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2016
Tanggal Berlaku
24 Juni 2016
Sumber
BD.2016/11, LL SETDA KAB. SBT : 8 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 941 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan