HET PUPUT BERSUBSIDI – PENETAPAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD. 2016/NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Nasional pupuk sangat penting untuk meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk yang dapat berjalan lancar dan berhasil baik, sehingga perlu menetapkan kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (NET) Pupuk Bersubsi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
- UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; UU No.14 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Perdagangan No.03/M-DAG/PER/2/2006; Peraturan Menteri Pertanian No.40/Permentan/OT.140/4/2007; Permenkeu No.94/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Pertanian No.82/Permentan/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian No.130/Permentan/SR.130/11/2014; Keputusan Menteri Pertanian No.09/Kpts/KP.150/3/2003; Keputusan Menteri Pertanian 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian 239/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian 669/Kpts/OT.160/2/2012; Keputusan Menteri Pertanian 1871/Kpts/OT.160/5/2012; Peraturan Gubernur Maluku Tahun 2016 No. 1 Tahun 2016; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perbup No.7 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: jenis pupuk bersubsidi, peruntukannya dan penyalurannya. Peraturan ini juga mengatur Harga Eceran Tertinggi untuk setiap jenis pupuk bersubsidi tersebut. Kemudian diatur pula terkait pengawasan dan pelaporannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
- Lampiran: 25 hlm.
|