Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1990

Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1990
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Oktober 1990
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 1990
Tanggal Berlaku
18 Oktober 1990
Sumber
LN. 1990/ No.78 , TLN NO. 3427, website DPR : 13 HLM
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 10492 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan