Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tatacara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah), dan tahunan (RKPD dan Renja Perangkat Daerah) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan melibatkan masyarakat. Mekanisme perencanaan pembangunan yang terhubung langsung dengan sistem penganggaran dalam peraturan daerah ini memungkinkan bagi terciptanya perbaikan efisiensi pendanaan, rasionalitas belanja, perbaikan hasil, peningkatan kemampuan capaian dampak atas sasaran pembangunan, dan efektivitas pendayagunaan aparatur daerah dan sumberdaya pembangunan lain pada umumnya. Dalam perda ini juga mengatur tentang Prinsip, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup, Pendekatan dan Kewenangan; Rencana Pembangunan Daerah; Masa Reses Anggota DPRD; Penganggaran; Koordinasi Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu; Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; Pengelolaan SIP3T; dan Ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat