PArpol - bantuan keuangan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/173, TLD NO. 136, LL SETDA KAB. SBT : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menunjang kegiatan partai politik dan penguatan kelembagaan serta peningkatan peran dan fungsi Partai Politik di Kabupaten Seram Bagian Timur, perlu adanya bantuan keuangan kepada Partai Politik. Sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut dan dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pengalokasian anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012, maka dipandang perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
- Pasal 18 Ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 24 Tahun 2009.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dan ditetapkan setiap tahunnya dalam APBD. Partai Politik penerima bantuan keuangan adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD. Bantuan keuangan tersebut diberikan secara proposional yang perhitungannya beradasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilihan Umum DPRD yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2016.
- Hal - hal yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Penjelasan : 3 Hal
|