Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1991

Pengesahan "Treaty Between The Republic of Indonesia and Australia on The Zone of Cooperation In An Area Between The Indonesian Province of East Timor and Northern Australia" (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Zona Kerjasama di Daerah Antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pengesahan "Treaty Between The Republic of Indonesia and Australia on The Zone of Cooperation In An Area Between The Indonesian Province of East Timor and Northern Australia" (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Zona Kerjasama di Daerah Antara Propinsi Timor Timur dan Australia Bagian Utara)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Januari 1991
Tanggal Pengundangan
07 Januari 1991
Tanggal Berlaku
07 Januari 1991
Sumber
LN. 1992, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1281 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan