Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1992

Merek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
19
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Agustus 1992
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 1992
Tanggal Berlaku
01 April 1993
Sumber
LN. 1992, LL SETNEG : 42 HLM
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 6726 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
Diubah dengan :
  1. UU No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
Mencabut :
  1. UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan