Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1993

Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Agustus 1992
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 1993
Tanggal Berlaku
02 Agustus 1993
Sumber
LN. 1993/ No. 68, TLN NO. 3533, LL SETNEG : 11 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2184 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 26 Tahun 1979 tentang Pembentukan Kota Adminstratif Jayapura

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan