Dalam Perda ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Magelang yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah Kota Magelang berperan menyelenggarakan SPAM. Dalam perda ini memuat maksud tujuan bidang usaha, Nama dan Kedudukan, Modal dan Pendanaan, Organ PDAM,Kepegawaian, Asosiasi, Tahun Buku, Anggaran dan Pelaporan, penetapan dan Penggunaan Laba, Tarif Air Minum, Pengadaan Barang dan Jasa, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Pembinaan dan Pengawasan serta Pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat