Perda ini mengatur tentang berbagai hal terkait dengan Informasi Publik yang harus diinformasikan atau diumumkan dan tidak diinformasikan atau tidak diumumkan, mekanisme memperoeh informasi publik, penyelesaian sengketa yang mencul terkait dengan informasi publik dan sebagainya. Lingkup informasi publik yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah informasi publik yang tersedia atau ada pada Badan Publik muncul dari tindakan dan kegiatannya yang tergolong pada penyelenggaraan pemerintaha daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dalam konteks otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat