pengelolaan-cadangan-pangan-pemerintah-pandeglang
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2012/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dan meningkatkan penyediaan pangan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dalam mengantisipasi kerawanan pangan spesifik lokalita serta peningkatan gizi masyarakat pelaksanaannya perlu dilakukan secara terpadu dan komprehensif guna penyeragaman penyaluran cadangan pangan bagi Pemerintah Kabupaten Pandeglang;
b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota mengamanatkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota harus memiliki cadangan pangan di tingkat Kabupaten/Kota minimal sebesar 100 ton ekuivalen beras;
- UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 5 Tahun 2o14; PP No 68 Tahun 2002; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 83 Tahun 2006; Perpres No 54 Tahun 2010; Instruksi Presiden no 3 Tahun 2012; Permentan No 65 Tahun 2010; Peraturan Kepala BPBD No 7 Tahun 2008; PermenPerinDag No 22 Tahun 2005; Permendagri No 30 Tahun 2008;Permentan No 65 Tahun 2010; Permendag No 04/M-DAG/PER/1/2012; Kepmendagri No 6 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menko Perekonomian dan Menko Kesejahteraan Rakyat No Kep-4/M.EKON/08/2005 dan No 34 /Kep/MENKO/KESRA/VIII/2005; Pergub Banten No 17 Tahun 2014; Surat Mentan No 379/PP.330/M/12/2012; Surat Kepala Kantor Ketahanan Pangan No 520.13/530/KKP/2014.
- 1.Ketentuan Umum; 2.Maksud dan tujuan; 3.Alokasi Pengadaan dan Sasaran Penerima Cadangan Pangan; 4.Penunjang Pengelolaan Cadangan Pangan; 5.Mekanisme Penyaluran Cadangan Pangan; 6.Monitoring dan Evaluasi; 7.Pelaporan; 8.Pembiayaan; 9.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
- 8 halaman
|